Tentang Kami






Hak Kekayaan Intelektual (biasa disebut HKI atau HAKI) adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak atas kekayaan intelektual untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu.
Istilah ‘kekayaan intelektual’ mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia. Hukum yang mengatur HKI di Indonesia mencakup “Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman”.
PAMERINDO PATENT adalah konsultan HKI yang terdaftar dan dapat membantu perusahaan, industri (besar, menengah dan kecil), instansi dan pribadi untuk proses pendaftaran secara online dari seluruh Indonesia dan proses legalitas lainnya dalam bidang HKI.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diangkat dan diatur pada peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan tercatat di Kementerian Kehakiman Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan tugas dan fungsi disamping mempunyai keahlian dibidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberi layanan pengajuan pengurusan permohonan Hak Kekayaan Intelektual.
Menjadi kuasa untuk mewakili kekayaan secara intelektual para pemohon yang pengurusannya melalui konsultan dan nama konsultan bukan saja tertera pada formulir aplikasi pendaftaran juga tertera pada sertifikat sebagai bukti hak eksklusif yang diberikan oleh negara bagi pemilik pengajuan HKI tersebut.










0 comments:

Post a Comment